Kembali Informasi

Regulasi HKI

Kumpulan dokumen hukum dan regulasi terkait perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

No Judul Deskripsi Aksi
1
ALUR FASILITASI HKI
11 Agustus 2026

Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui GEMALA diawali dengan pelaku ekonomi kreatif membuat akun pada platform GEMALA dan memilih layanan yang dibutuhkan, baik konsultasi, pendaftaran HKI, maupun pengisian Survei Ekraf. Setelah data dan dokumen diunggah, fasilitator akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Apabila data yang disampaikan belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan, pengajuan akan dikembalikan untuk diperbaiki. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pengajuan akan diterima dan diproses ke tahap berikutnya. Selanjutnya, fasilitator akan mendaftarkan karya atau merek yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui sistem yang sesuai, seperti E-Hak Cipta atau merek.dgip.go.id. Setelah proses pengajuan dan pemeriksaan oleh DJKI selesai, pemohon akan memperoleh sertifikat HKI sebagai bukti perlindungan hukum atas karya intelektual atau merek yang dimiliki. Sertifikat tersebut menjadi dasar pengakuan hak eksklusif sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk kreatif yang dihasilkan.

Unduh
Live Chat Gemala
Customer Service Online
Online

Silakan isi data berikut agar operator dapat menghubungi kembali.

Percakapan ini telah diakhiri.